DI HABITAT ORANGUTAN SUNGAI TULAK KETAPANG  

Gakkum KLHK Gerebek dan Sita 7 Excavator Tambang di Kalbar  

Di Baca : 12935 Kali
Tim Gabungan KLHK dan Polda Kalbar, 20 Agustus 2018 menggerebek pertambangan bauksit tanpa izin menteri di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak dilakukan PT Laman Mining di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (Foto Hum

Pontianak, Detak Indonesia-Tim Gabungan KLHK dan Polda Kalbar, 20 Agustus 2018 menggerebek pertambangan bauksit tanpa izin menteri di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak yang dilakukan oleh PT Laman Mining di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Penyidik KLHK menetapkan PT Laman Mining secara Koorporasi sebagai tersangka dan masih terus memeriksa unsur Direksi dan Komisaris yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kegiatan illegal tersebut.
 
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menjelaskan perusahaan tambang bauksit PT Laman Mining melakukan kegiatan membawa alat berat excavator untuk digunakan dalam kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak Kabupaten Ketapang tanpa izin Menteri dengan menggunakan 7 unit excavator  di dua TKP yang berbeda.

Kawasan hutan Sungai Tulak yang dieksploitasi PT Laman Mining merupakan buffer zone Taman Nasional Gunung Palung dan juga merupakan salah satu habitat orangutan sehingga sangat penting untuk dijaga habitat ini tidak rusak.


 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar